Kurir 42 Ribu Ekstasi Bawa Pesanan Tempat Hiburan di Batam

Kurir 42 Ribu Ekstasi Bawa Pesanan Tempat Hiburan di Batam

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti ekstasi yang disita. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang kurir narkoba yang membawa 42 ribu butir ekstasi ditangkap di Pelabuhan Rakyat belakang RM Bundo Kanduang, Batuampar, Batam, Minggu (17/9/2017) pagi.

Saat diamankan tersangka membawa satu buah ransel hitam yang berisi ribuan pil ekstasi dan diantaranya diberikan logo B29 dan F1 pada masing-masing paket. 

"Sudah kita amankan satu orang tersangka dengan inisial MA. Ia membawa satu buah tas ransel hitam yang berisikan 42.382 pil," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/9/2017). 

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada satu orang dengan ciri-ciri tertentu membawa narkoba di Pelabuhan Rakyat belakang RM Bundo Kanduang. 

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polri melalukan pengamatan dan pada Minggu pagi sekira pukul 06.15 ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di pelabuhan, kemudian langsung dilakukan penangkapan," kata Sam. 

Kemudian dari keterangan tersangka, Sam menjelaskan ribuan pil ekstasi tersebut diperoleh dari saudara A yang merupakan tekong pancung. Dan juga diperoleh bahwa transaksi ribuan pil terjadi di tengah laut perairan Indonesia dan Malaysia. 

"Transaksinya di tengah laut, dan tersangka mendapat barang tersebut dari tekong pancung," katanya. 

Sam mengatakan tersangka dan Tekong Pancung baru dua hari saling mengenal, dan dijanjikan upah sebesar 5 juta untuk membawa barang haram tersebut. 

"Dijanjikan upah 5 juta dan uangnya juga belum diterima," kata Sam. 

"Kasus ini akan didalami, ribuan pil ekstasi tersebut tencana diedarkan di kota Batam untuk pesanan tempat hiburan, nanti akan kita dalami kembali," kata Sam. 

Atas tindakan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews