Kapolda: Pemasok 12 Ton PCC di Bintan Diduga Terkait Gudang Cimahi

Kapolda: Pemasok 12 Ton PCC di Bintan Diduga Terkait Gudang Cimahi

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti dari bahan baku PCC. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, jaringan pemasok bahan obat berbahaya PCC yang ditangkap Polda Kepri diduga terkait dengan temuan PCC di Cimahi, Jawa Barat. 

"Kuat dugaan kelompok ini juga yang bertanggung jawab memasok bahan sediaan farmasi seperti temuan yang sama di Cimahi beberapa waktu lalu," kata Sam.

Polda Kepri menangkap enam orang yang terlibat dalam pengiriman 12 ton bahan berbahaya PCC yang ditemukan pada Senin (2/9/2017) di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang lalu. Termasuk satu orang pemilik barang. 

Sedangkan di Cimahi, polisi menggerebek gudang berisi 4 ton bahan pembuat PCC.

"Pada awalnya ditetapkan satu tersangka, kemudian berkembang menjadi 4 orang dan sementara ini sudah ada 6 tersangka yang telah kami amankan, begitu juga dengan pemilik barang tersebut," ujar Irjen Pol Sam Budigusdian saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/9/2017). 

Keenam tersangka ini diantaranya, RS yang berperan mengirim barang dari Jakarta ke Singapura, H alias F, E merupakan kepercayaan untuk mengirimkan barang tersebut dari batam ke Jakarta, lS menerima barang dari gudang di Tiban Asri, B bertugas membawa barang dari gudang ke Pelabuhan Telagapunggur dan MA sebagai pemilik barang. 

"Jadi sediaan farmasi yang ditemukan sebanyak 12 ton bukan bahan baku Flaka namun PCC, yang pengguna PCC ini akan mengalami kejang-kejang, seperti orang gila, dan terlihat kesurupan seperti kejadian yang kita ketahui peristiwa Kendari," kata Sam. 

Sam menyebutkan bahwa barang tersebut dibawa dari India dan masuk dari Singapura, setelah itu masuk melalui Batam dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews