Pengelola Kawasan Industri Kabil Keluhkan Proses Pecah PL Masih Lamban

Pengelola Kawasan Industri Kabil Keluhkan Proses Pecah PL Masih Lamban

Gedung BP Batam. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengelola Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK), Kabil Citra Nusa masih mengeluhkan lambannya proses penerbitan dokumen pecah Penetapan Lokasi (PL). Sudah tiga bulan pengurusan juga belum diselesaikan.

"Kami dapat fasilitas Izin Investasi 3 Jam (i23J), Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) dan ditetapkan jadi Objek Vital Nasional. Tapi semua itu tak ada gunanya jika pecah PL saja, tiga bulan pun belum keluar. Mengapa perizinan investasi bisa tiga jam, tapi pecah PL saja tiga bulan belum keluar," kata Direktur Kabil Citra Nusa, Peter Vincent, Selasa (19/9/2017).

Akibat ketiadaan dokumen pecah PL, mereka akan mengalami kesulitan ketika mengurus perpanjangan lahan selama 20 tahun berikutnya.

"Kalau pecah PL tak keluar, maka kami tak bisa bangun. Karena untuk membangun kan harus ada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa diperoleh jika ada pecah PL. Kalau tak ada kan dikira bangunan bodong. Ini sangat memperlambat investasi tentunya," ujar Peter lagi.

Sehingga dampak lainnya dari ketidakpastian hukum membuat satu-satunya investor yang masuk dalam tiga tahun ini ke KITK, yakni Enerco yang berinvestasi sebesar 80 juta Dolar tidak bisa melakukan pembangunan.

"Ini jadi persoalan besar. Untuk mendapatkan investor tak gampang. Dalam tiga tahun saja kami hanya dapat satu investor. Tapi sampai sekarang tak jalan-jalan karena tak ada pecah PL," jelasnya.

Meskipun KITK memperoleh insentif berupa KILK, tetapi tidak otomatis dapat melakukan pembangunan Karena pada dasarnya dengan mengantongi KILK, maka investor bisa membangun pabriknya bersamaan dengan mengurus IMB-nya di Pemko Batam. Namun kalau tak mengantongi pecah PL, maka semuanya tak bisa dilakukan

Hal yang sama juga berlaku untuk industri digital yang dikembangkan di lahan milik Citramas, yakni Nongsa Digital Park.

"Januari nanti, malah ada tiga perusahaan yang mau masuk kesana," ungkapnya.

Di lokasi lain yakni di komplek Resort Turi Beach yang juga merupakan Grup Citramas ternyata mengalami kendala serupa dengan jangka waktu yang sudah terlalu lama. Peter mengatakan lahan Turi Beach sudah habis masa sewanya pada Mei lalu.

Peter mengakui sesuai dengan ketentuan, maka mereka harus mengurus perpanjangan sewa lahan dua tahun sebelum masanya habis.

"Dua tahun lalu kami sudah bayar lunas perpanjangan UWTO, namun Surat Keputusan (Skep) dan surat perjanjian (SPJ) belum keluar hingga saat ini padahal dokumen tak ada yang kurang," tegasnya.

Ia pernah menanyakan alasannya ke BP Batam dan Peter hanya mendapat jawaban bahwa Skep dan SPJ belum bisa dikeluarkan karena BP Batam sedang mempersiapkan format baru.

Ia mengatakan bahwa lahan Turi Beach sudah habis masa sewanya pada Mei lalu. Dan ia sangat memerlukan SPJ dan Skep agar bisa mendapatkan rekomendasi yang diperlukan untuk memperolah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk saat ini, Peter mengatakan Ia mencoba untuk mendapatkan IMB lewat jasa program Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Pemko Batam.

"Karena industri tak bisa menunggu, tiap hari selalu ada order masuk. Terpaksa jadinya," kata Peter.


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews