Tangkapan Mikol 700 Dus Diduga Milik Ahang, Ini Kata Bea Cukai

Tangkapan Mikol 700 Dus Diduga Milik Ahang, Ini Kata Bea Cukai

Miras ilegal hasil tangkapan (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersuara terkait penangkapan 700 dus minuman beralkohol dengan kadar tinggi di Tanjungpinang. 

Kodim 0315 menduga minuman super keras itu milik pengusaha Ahang di Tanjungpinang. Nama Ahang memang sudah tak asing, dan disebut-sebut sebagai pengusaha abu-abu.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe-B Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan, pihaknya meminta kasus tersebut digelar.

"Informasi itu sudah kita kordinasikan sama Bea Cukai Pinang dan kami meminta agar kasus miras yang diduga milik Ahang tersebut untuk digelar perkaranya di publik," ujar Evy kepada batamnews.co.id, Selasa (19/9/2017).

Kata dia, gelar perkara itu untuk memastikan, apakah barang tersebut milik Ahang atau bukan.

Evy menambahkan, keluarnya barang barang selundupan tersebut bukan saja berhasil lolos dari perairan Batam namun bisa juga dari perairan Karimun, Bintan dan Tanjungpinang.

Selain itu, Evy menambahkan, gelar perkara itu juga setidaknya harus dihadiri institusi penegak hukum lainnya.

"Dengan kehadiran institusi TNI, Polri dan Bea Cukai maka dalam hal penyelidikan dan penindakan dapat diketahui siapa yang berwenang untuk kasus tersebut," kata dia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews