Komplotan Pencurian Sawit Resahkan Warga

Sepekan Berlalu, Polisi Tak Kunjung Proses Pencuri Sawit yang Kena OTT Warga

Sepekan Berlalu, Polisi Tak Kunjung Proses Pencuri Sawit yang Kena OTT Warga

BATAMNEWS.CO.ID, Dharmasraya- Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, hingga kini belum mendapat respon dari pihak kepolisian.

Hampir sepekan kasus tersebut tak ditangani. Pihak kepolisian beralasan tak ada laporan yang masuk kendati warga Koto Gadang sudah menyerahkan pelaku berikut barang bukti tak lama setelah tertangkap Sabtu lalu.

“Saya cek dulu,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut kemarin.

Roedy mengatakan, tindakan bawahannya dengan tidak menahan pelaku tersebut sudah benar.

Ia masih berpegangan kepada Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

“Saya cek dulu. Karena bisa jadi: itu bukan dilepaskan dalam ‘arti yg sebenarnya’ tetapi proses hukumnya melalui Acara Pemeriksaan Cepat karena termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yg pelakunya ga bisa ditahan karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000. Dan saya baru katakan 'bisa jadi'. Jadi 'belum pasti' karena saya blm cek,” ujar Roedy.

Pernyataannya itu membuat praktisi hukum geleng-geleng kepala.

“Pasal Tipiring dan tindak pidana biasa itu pasalnya berbeda. Kalau Tipiring itu seperti buang sampah sembarangan, itu Tipiring. Hakim memeriksa pun tunggal. Bisa sidang di tempat. Kalau Pasal 362 (pencurian biasa) beda penyidikannya pun beda caranya,” ujar pakar hukum yang juga praktisi hukum DR. Ampuan Situmeang SH MH kepada batamnews.co.id, Jumat (15/9/2017).

Menurut Ampuan, mengenai komentar Roedy Yoelianto, pelaku bisa saja ditahan dan itu bisa ditentukan penyidik berdasarkan discresi yang dimiliki sebagai seorang penyidik yang independen.

“Penahanan dilakukan jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit pemeriksaan, dan ancaman dalam pasal dipersangkakan lima tahun ke atas, Pasal 362 (pencurian) itu ancaman hukuman 5 tahun, bukan karena pencurian nilai Rp 2,5 juta (BB). Itu kelirumologi,” ucap Ampuan.

Sebelumnya pihak Polsek Sei Rumbai tak memproses kasus tersebut dengan alasan warga tidak membuat laporan sehingga kesulitan memprosesnya. 

Namun, warga Koto Gadang justru mengaku kecewa saat mengantar pelaku dan barang bukti justru pelaku disebutkan polisi tidak bisa ditahan, akhirnya warga pun balik kanan.

Ada tiga pelaku yang kedapatan warga tengah mencuri sawit. Ketiganya diketahui bernama Ardi, Putra dan Harto. Dua orang pelaku berhasil kabur sedangkan satu orang langsung diamankan.

Mereka beraksi di Jorong Ranah Makmur, Koto Gadang. Aksi para pencuri ini diduga sudah kerap namun jarang terungkap. Sayangnya begitu terungkap, polisi terkesan enggan memproses dengan alasan barang bukti tidak cukup.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews