Polisi Lepaskan Pencuri Sawit Warga

Kapolres AKBP Roedy Samakan Curi Sawit dengan Tipiring, Pakar Hukum: Kelirumologi

Kapolres AKBP Roedy Samakan Curi Sawit dengan Tipiring, Pakar Hukum: Kelirumologi

Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto (Foto: Tribrata)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto menyamakan tindak pidana pencurian dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pernyataannya itu membuat praktisi hukum geleng-geleng kepala.

“Pasal Tipiring dan tindak pidana biasa itu pasalnya berbeda. Kalau Tipiring itu seperti buang sampah sembarangan, itu Tipiring. Hakim memeriksa pun tunggal. Bisa sidang di tempat. Kalau Pasal 362 (pencurian biasa) beda penyidikannya pun beda caranya,” ujar pakar hukum pidana DR Ampuan Situmeang SH MH kepada batamnews.co.id, Jumat (15/9/2017).

Menurut Ampuan, mengenai komentar Roedy Yoelianto, pelaku bisa saja ditahan dan itu bisa ditentukan penyidik berdasarkan discresi yang dimiliki sebagai seorang penyidik yang independen.

“Penahanan dilakukan jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit pemeriksaan, dan ancaman dalam pasal dipersangkakan lima tahun ke atas, Pasal 362 (pencurian) itu ancaman hukuman 5 tahun, bukan karena pencurian nilai Rp 2,5 juta (BB). Itu kelirumologi (keliru),” ucap Ampuan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy berpendapat, pencurian dengan barang butki Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan. Ia berpegangan kepada Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Hal tersebut terkait dengan tertangkapnya pelaku pencurian sawit di Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, bersama puluhan tanda sawit dan alat panen.

Saat itu warga yang menangkap pelaku pencurian menyerahkan barang bukti dan pelaku berikut pelaku, namun polisi tak menahan pelaku dengan alasan barang bukti tidak cukup.

Warga pun kecewa dan kembali pulang. Aksi pencurian sawit di Dharmasraya memang marak. Para petani mengeluhkan aksi pencurian ini menyebabkan kerugian besar dan terancam gagal panen.

Penanganan kasus pencurian dengan tidak menahan tersangka barangkali baru kali ini terjadi di wilayah hukum Indonesia, kendati aksi tersebut sudah berkali-kali dilancarkan dan sangat meresahkan para petani dan masyarakat setempat. 

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal belum merespon pesan singkat yang dikirimkan batamnews.co.id

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews