Empat Pasangan Sejoli Terjaring Razia Tengah Malam

Empat Pasangan Sejoli Terjaring Razia Tengah Malam

Sejumlah pasangan sejoli yang terjaring razia didata petugas (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Unsur Pimpinan Kecamatan Bintan Timur (Bintim) yang terdiri dari jajaran Kantor Camat Bintan Timur, Polsek Bintan Timur beserta tokoh masyarakat berhasil menjaring 14 orang yang berkeliaran di tengah malam, Kami (14/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebanyak 14 orang yang diamankan diantaranya empat pasang sejoli, satu waria dan lima remaja. Kesemuanya terjaring di lokasi yang berbeda yaitu di Taman Kota Kijang, Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Taman Kijang City Walk (KCW), Bundaran Polsek Bintan Timur dan Halte SMPN 1, Kijang.

Plh Camat Bintan Timur, Muhammad Sofian mengatakan razia ini dilakukan secara rutin setiap pekannya di wilayah Bintan Timur. Dasar kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2016 tentang penertiban jam bagi pelajar. 

"Tapi kalau ditemukan waria dan remaja tetap juga kita jaring. Tujuannya agar wilayah ini tetap kondusif," ujar Sofian kepada Batamnews.co.id, Jumat (15/9/2017).

Dalam perbup itu ditegaskan bagi pelajar yang keluar rumah diatas pukul 23.00 WIB wajib ditertibkan atau diamankan. Baik yang sedang nongkrong di tempat umum maupun yang menginap di kos-kosan ataupun penginapan.

Begitu juga dengan remaja ataupun waria yang sering ngetem di area remang-remang. Seperti di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan, Waduk PDAM Kijang serta Gedung Olahraga Demang Lebar Daun.

"Kami gelandang mereka ke kanot camat, lalu kami data mereka  Jika masih pelajar atau remaja akan kami suruh orang tuanya jemput ke kantor. Kalau diluar itu disuruh pulang sendiri," tegasnya.

Bagi mereka yang terjaring razia akan diberikan peringatan pertama. Namun kalau mereka terjaring lagi akan diberikan sanksi khusus. Bahkan akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian.

"Kami ingin Bintan Timur cermin bagi Kabupaten Bintan. Jadi bagi siapa saja yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

(ary)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews