RC Eko: Piutang UWTO Capai Rp 217 Miliar, PL Perumahan Bisa Dicabut

RC Eko: Piutang UWTO Capai Rp 217 Miliar, PL Perumahan Bisa Dicabut

RC Eko Deputi III BP Batam bidang Sarana dan Prasarana BP Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Piutang Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan mencapai Rp 217,17 miliar dengan total lahan 181,62 hektar. Piutang ini sudah berlangsung lama bahkan ada yang sudah di atas lima tahun

"Masih banyak yang belum bayar, terutama yang paling banyak dari perumahan," ujar RC Eko Deputi III BP Batam bidang Sarana dan Prasarana lainnya, di gedung Marketing BP Batam, Batam Centre, Rabu (13/9/2017). 

Berdasarkan data yang telah diinventarisir BP Batam, Lahan peruntukan perumahan memiliki piutang sebanyak Rp 98.03 miliar dengan luas lahan seluas 382,84 hektare. Peruntukan berikutnya adalah peruntukan jasa dengan nilai piutang Rp 73,05 miliar dari 316 faktur. 

Luas lahannya mencapai 181,62 hektar. Dan terakhir pelaku industri juga punya piutang sebesar 34,51 miliar dari 32 faktur serta luas lahannya sebesar 143,42 hektar.

Eko mengaku pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mendesak pihaknya agar hutang UWT tersebut segera dibayarkan. 

"Itu uang milik negara, BPKP juga meminta kami menagih secara keras, kami juga sudah menyurati Badan Pertnahan Nasional (BPN) karena ada dasar perjanjian dengan BP Batam. BPN bisa batalkan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya karena sudah wan prestasi," kata Eko. 

Selain itu Eko menilai bahwa banya UWT tersebut sudah bertahun-tahun belum dibayarkan dilihat dari jenis UWT-nya. Dari Alokasi baru 30 tahun jumlahnya sudah mencapai Rp 163,063 miliar.

Eko mengaku khawatir dengan piutang yang berada di atas lima tahun, karena sudah terlalu lama dan mengkhawatirkan. Menurutnya bisa saja suatu saat Penetapan Lokasi (PL)-nya dicabut. 

Hanya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bisa menghapus piutang tersebut jika tak sanggup membayarnya, tapi tentu saja dengan menaati sejumlah prosedur.

"Itu yang kita takutkan, kalau belum bayar bisa-bisa dicabut," kata Eko.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews