Pegawai Ramai-ramai Tugas Luar Hingga Kantor Kosong, Ini Penjelasan Kepala Kepegawaian Lingga

Pegawai Ramai-ramai Tugas Luar Hingga Kantor Kosong, Ini Penjelasan Kepala Kepegawaian Lingga

Kepala BKPP Kabupaten Lingga, Ary Satia Dharma (Foto: Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga menjelaskan prosedur terkait pengeluaran Surat Perjalan Tugas (SPT) kepada para pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingga.

Kepala BKPP Kabupaten Lingga, Ary Satia Dharma mengatakan, pegawai dalam melakukan pekerjaan mengantongi SPT, maka para pegawai tersebut dinilai dalam keadaan menjalankan tugas.

Hal ini berkaitan dengan kosongnya kantor Disparpora Lingga yang ditinggal pegawainya. Belakangan diketahui para pegawai beralasan tugas luar. Informasi yang berkembang justru para pegawai pergi pesta nikahan.

Namun, walaupun demikian, Ary mengaku hal itu tergantung kepala dinas masing-masing OPD yang ada.

"Seperti dinas teknis, itu kebutuhan di kantor tidak ada. Itu seperti di Dinas Perikanan, dia ngapain ramai-ramai di kantor pegawainya, Dinas Perikanan ini harus keluar lapangan. Harus lihat bagaimana kondisi nelayan. Dinas Pertanian juga begitu, pertanian itu pegawai tugasnya gak perlu ramai-ramai di kantor. Kalau ramai-ramai di kantor perlu dipertanyakan mengapa mereka di kantor. Mereka harus keluar ke lapangan," kata dia ketika ditemui Batamnews.co.id di ruang kerjanya, Rabu (13/09/2017).

Mereka yang keluar ke lapangan itu lah, kata Ary, yang dikeluarkan SPT nya. Sehingga, jika pegawai tersebut terjadi sesuatu di tengah jalan, atau tewas dalam menjalankan tugas tersebut, pegawai itu akan mendapatkan penghargaan tersendiri.

"Kalau ditanyakan apakan wajar jika 50 persen pegawai itu berada di luar kantor, itu tergantung dari bagaimana tugasnya. Apapun  yang dilakukan kepala dinas untuk memberikan SPT, pasti ada tujuannya. Karena kalau tidak, buang-buang-buang energi dan biaya juga dia itu," ujarnya.

Ary menegaskan, selagi pegawai tersebut mendapatkan SPT, hal itu tidak dikategorikan sebagai tindak tidak disiplin.

"Kecuali dia keluar tanpa surat tugas, itu kena sanksi kedisiplinan," katanya.

Sementara itu, ketika ditanya terkait kasus yang terjadi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lingga yang hampir 50 persen pegawai dan staf nya melakukan perjalanan dinas secara bersamaan, Ary enggan memberikan komentar.

"Kita yang diluar ini tidak mau berkomentar, tapi kalau itu tugasnya jelas tidak masalah. Yang tidak boleh itu, memberikan cuti kepada hampir separuh pegawai di suatu OPD secara bersamaan," jelasnya.

Sementara itu, Ary juga menegaskan jika memang ada penyalahgunaan SPT tersebut, Inspektorat Kabupaten Lingga dapat menindak hal itu.

(ruz)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews