Germo Kakap Lokalisasi Sintai Ditangkap

Germo Kakap Lokalisasi Sintai Ditangkap

Ilustrasi germo yang ditangkap (foto : google/ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Germo kakap pengelola lokasi kawasan lokalisasi Sintai Tanjung Uncang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam keterlibatan perdagangan anak dibawah umur oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. 

Markus Meha alias Pak Uban (57) bersama istrinya Intan (37) yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di lokalisasi
Sintai, Batuaji, Batam, pada Jumat (08/09/2017) lalu saat kedapatan memperkerjakan dua perempuan berinisial DFY (14) dan DNA (15) asal Bandung.

Keduanya dilaporkan oleh orang tua mereka di Bandung, Jawa Barat, bahwa anak mereka telah dibawa ke Batam oleh pelaku Intan (37).

"Mereka kita jerat pasal 2,12, UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sudah kita proses atas keterlibatan keduanya mempekerjakan perempuan di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga kepada batamnews.co.id, Rabu (13/9/2017).

Erlangga mengatakan saat ini kedua korban sudah berhasil diselamatkan oleh Subdit III dan IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum. 

Erlangga menambahkan, kedua korban direkrut dan dipekerjakan di Batam, kedua korban ini sebelumnya telah ditelusuri oleh Polda Kepri setelah mendapat laporan orang tua korban DFY.

"Kedua gadis tersebut diperkenalkan oleh NAH (15) kepada pelaku dan diperkerjakan Cafe Citra Rasa milik Markus Meha alias Pak Uban dan Intan," kata dia. 

 

(Koko Rimba)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews