Penyelundup 170 Gram Sabu-sabu Dicegat Bea Cukai Tanjungpinang

Penyelundup 170 Gram Sabu-sabu Dicegat Bea Cukai Tanjungpinang

Petugas polisi dan Bea Cukai memonitor barang-barang yang melewati X-Ray di pelabuhan Sri Bintan Pura. (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO. ID, Tanjungpinang - Seorang terduga penyelundup Narkoba diamankan Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang Pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa (12/9/2017).

Pria yang belum diketahui indentitasnya itu punya gerak-gerik mencurigakan. Akhirnya perugas melakukan pemeriksaan. Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB

"Benar mas, barang diduga narkoba itu didapatkan dibadannya," ungkap salah seorang petugas pelabuhan yang enggan namanya disebutkan.

Petugas itu melanjutkan, petugas BC langsung mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, terkait penangkapan ini, Kapolda Kepri, Irjen (Pol) Sam Budigusdian mengatakan pihak kepolisian juga sudah mendapat informasi. 

Sam mengatakan pria tersebut sudah dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan. Dicurigai, ia juga menyembunyikan sabu-sabu di dalam perutnya.

"Pelaku dibawa kerumah untuk memastikan apakah ada barang bukti yang ditelan," Kata Sam kepada Batamnews.co.id.

Kapolda melanjutkan, informasi yang diperoleh pihaknya saat ini barang bukti diduga narkoba itu diamankan ditangan pelaku sebanyak 170 gram. Saat ini kata kapolda, Kapolres Tanjungpinang sudah lokasi.

"Untuk sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 170 gram.  Saat ini Kapores Tanjungpinang sudah berada di kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk dilakukan serah terima Barang Bukti dan Tersangka," ujarnya

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews