Cabuli Bocah SD, Pak Man: Saya Dapat Bisikan Gaib !

Cabuli Bocah SD, Pak Man: Saya Dapat Bisikan Gaib !

Pak Man saat diamankan oleh Polsek Bengkong (Foto: Kokorimba/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pak Man (50) alias Sutan Mamet memang punya modus khusus mencabuli bocah di bawah umur, NO (10). 

Bocah SD ini diimingi dibelikan shuttlecock badminton sebelum dicabuli. Parahnya pria ini beralibi ia mendapat bisikan gaib

Begitu pengakuan Pak Man usai diciduk aparat kepolisian. Pria dua anak itu mencabuli NO di rumahnya di Kelurahan Bengkong Laut Blok B Nomor 12 RT 02/01, Kecamatan Bengkong, Senin (4/9/2017) lalu.

Saat itu istri dan anak-anaknya tidak berada dirumah. Ia menuturkan kejadian pukul 09.00 WIB kepada polisi.

"Korban saya pegang pegang di bagian vitalnya di kamar saat istri dan anak anak tidak berada di rumah dan korban saya ajak kerumah disaat akan beli bola badminton (shuttlecock) disebuah warung," ujar Pak Man.

"Saya bilang kaya gini, di rumah bola badmintonnya banyak bisa dibawa pulang buat main," tutur Pak Man kepada wartawan di Polsek Bengkong, Selasa (12/9/2017).

Korban kemudian diajak masuk ke kamar dengan alasan bolanya ada di dalam. Saat didalam pintu kamar dikunci Pak Man. Aksi cabul dilakukannya.

Anehnya, Pak Man mengakui saat itu dirinya mendapat bisikan di telinganya hingga tanpa disadari telah mencabuli anak tetangganya. "Saya mendapat bisikan gaib," ujar dia.

Namun, segaib apapun bisikan yang didapat pak Man, pria ini harus siap-siap dijerat dengan undang perlindungan anak.

Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa melalui Kanit Reskim
Iptu T. Sidariba mengatakan, tersangka diamankan atas laporan orang tua korban.

Pihak kepolisian juga membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.

"Kami amankan barang bukti berupa satu baju gamis warna biru dongker, satu helai celana panjang warna putih abu abu, sehelai celana dalam warna putih, satu buah bola kok," kata Kanit Reskrim.

Sidariba menegaskan
tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Junto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews