Dugaan Korupsi Payment Gateway Bikinan Denny Indrayana Kini Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi Payment Gateway Bikinan Denny Indrayana Kini Tahap Penyidikan

Denny Indrayana

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta  - Kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway Kemenkum HAM telah memasuki tahap penyidikan.

Namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana ini.

Juru bicara Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan,  polisi telah menemukan bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh pelaksana penyelenggara payment gateway Kemenkum HAM, tahun 2014.

"Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Desember 2014 menjadi buktinya," kata Ronny, 9 Maret 2015.

Ronny mengungkapkan ada dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak sah dalam payment gateway saat Denny Indrayana menjadi wakil menteri.

Meski sudah menemukan bukti ada kerugian negara dalam kasus tersebut, polisi belum menetapkan tersangka.

"Belum, masih sebagai terlapor. Kalau sudah tercukupi buktinya dengan minimal dua alat bukti yang sah, maka terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Denny dilaporkan ke Mabes Polri oleh Andi Syamsul Bahri, dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pijar, pada 10 Februari 2015.

Aktivis penggiat anti korupsi ini dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online yang digagasnya.
 
Denny mempelopori program ini untuk menghapus pungutan liar dalam pengurusan paspor.

Dalam implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara sebanyak Rp 32 miliar.

Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.

Denny sebelumnya merasa menjadi target kepolisian setelah dirinya bersuara keras dalam kisruh KPK-Polri pasca penetapan Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Denny mendukung langkah KPK memberantas korupsi dan menyesalkan penunjukan Hakim Sarpin yang menyidangkan perkara pra peradilan Budi Gunawan.

 

[tmp]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews