Bupati Jayapura Kembalikan Satu Truk Mikol Ilegal ke Daerah Asal Pengirim

Bupati Jayapura Kembalikan Satu Truk Mikol Ilegal ke Daerah Asal Pengirim

Satu truk mikol di Jayapura yang dipulangkan ke daerah pengiriman asalnya (Foto: Tabloidjubi.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Minuman beralkohol (mikol) sebanyak satu kontainer hasil sitaan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dipulangkan ke tempat asalnya.

Minuman itu merupakan hasil dari sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu. Pengiriman kembali itu melalui hasil rapat koordinasi Pemkab dengan berbagai pihak.

Bupati Jayapura, Mathius Awoituaw, mengatakan tim penyidik Pemkab Jayapura telah memeriksa semua dokumen kepemilikan dan peredaran minol di daerah ini, ternyata yang dimiliki hanya izin pergudangan sebagai tempat penyimpanan. 

Dijelaskan, selama minol disimpan di gudang, pihak ketiga tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu dalam proses pengiriman kembali ke tempat asal, semua fasilitas pendukung akan dipastikan oleh tim. 

"Rencana awal minol ini akan dimusnahkan tetapi bertepatan dengan beberapa agenda daerah yang sangat penting seperti perayaan hari kemerdekaan dan juga pemungutan suara ulang, tim penyidik memutuskan mengembalikannya ke tempat asal dan memastikan kapal yang akan membawa kembali minol ini dikawal sampai di pelabuhan Tanjung Priok sekaligus memberikan ekspedisi pengiriman barang," ujar Bupati Mathius Awoitauw, saat dihubungi di Sentani, Senin (4/9/2017).

Boaz Enok, tokoh adat Sentani, mengatakan persoalan peredaran minol di daerah ini sudah menjadi perdebatan dan musuh bersama seluruh masyarakat. Tetapi, masih ada celah yang tidak diperhatikan sehingga peredarannya masih saja berjalan hingga saat ini.

"Tidak bisa hanya dengan sebuah peraturan daerah yang digunakan untuk menghentikan bisnis ini, apalagi dalam peredarannya dalam jumlah yang besar. Oleh sebab itu, butuh komitmen semua pihak untuk menghentikannya. Secara khusus juga kepada pemerintah daerah, mengeluarkan perda miras tetapi tetap menerima pembayaran pajak dari peredaran minol itu sendiri," ungkap Boaz Enok. 

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews