Kewalahan Peredaran 259 Juta Rokok Noncukai di Pulau Bintan, BC Segel 16 Gudang

Kewalahan Peredaran 259 Juta Rokok Noncukai di Pulau Bintan, BC Segel 16 Gudang

Tangkapan rokok noncukai disita Lantamal Tanjungpinang (Foto: Ajang/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Sekitar 16 gudang rokok noncukai disegel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang.

Diduga gudang rokok tersebut hanya kedok memasarkan rokok-rokok noncukai beredar di Pulau Bintan. Gudang rokok itu milik 10 distributor di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Penyegelaan itu diduga dilaksanakan untuk membatasi peredaran 172, 93 juta batang rokok yang akan dilakukan distributor ke seluruh wilayah Bintan. Diduga Bea Cukai kewalahan mengawasi peredaran rokok tanpa cukai tersebut. 

Apalagi keberadaan rokok noncukai itu diduga hanya sebagai kedok untuk meloloskan keluar dari Pulau Bintan. Nyatanya rokok-rokok noncukai itu beredar di sejumlah wilayah Freed Trade Zone dan diduga sengaja dibiarkan beredar bebas.

Dari informasi di lapangan, penyegelan gudang rokok yang dilakukan KPPBC TMP B Tanjungpinang sudah terjadi sejak sepekan. Gudang yang disegel itu sembilan diantaranya milik distributor di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara dan gudang milik satu distributor di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

"Hampir seluruh gudang rokok disegel. Tapi kami sendiri tak tau alasan BC menyegelnya," ujar salah satu pekerja gudang rokok di Tanjunguban kepada Batamnews.co.id, Senin (11/9/2017).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan mengatakan dari informasi yang didapatinya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi, BC Tanjungpinang itu tidak melakukan penyegelan terhadap seluruh gudang rokok di Bintan. Melainkan menertibkan atau membatasi peredaran rokok yang dilakukan oleh para distributor.

"Sebenanrnya bukan hak saya yang menjawab masalah ini melainkan pabean. Tapi dari informasi, gudang rokok bukannya disegel. Cuma saja dilak gitu aja," katanya.

Distributor tetap bisa mengeluarkan atau mengedarkan rokok-rokok tersebut. Asalkan ketika mengeluarkan mereka melaporkan terlebih dulu ke pabean. Karena semua barang yang dikeluarkan itu terekam atau tercatat (record) sehingga tidak sembarangan dan asal keluar saja.

"Semuanya ditertibkan tanpa ada pengecualian. Kalau mau lebih detail lagi tanyakan saja langsung ke pabean," sebutnya.

Terpisah, Wakil Ketua BP Kawasan FTZ Bintan, Mohd Saleh Umar mengatakan kuota rokok yang diberikan kepada distributor Bintan sebanyak 20.000 dus atau setara dengan 259, 39 juta batang selama 2017. Karena dikeluarkannya pada Mei maka terpotong menjadi 18.500 dus atau setara dengan 172, 93 juta batang rokok. 

"Sedangkan yang mendistribusikannya adalah 10 distributor melalui 16 gudangnya. Untuk jenis rokoknya ada 27 merek," ucapnya.

Jalur masuk rokok ke 10 distributor di Bintan hanya melalui dua pelabuhan FTZ. Diantaranya Pelabuhan FTZ Kawasan Industri Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) dan Pelabuhan FTZ Seilekop, Kecamatan Bintan Timur. 

(ary)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews