Kapal Penuh Barang Bekas Ditangkap di Perairan Nongsa, Kapten dan 11 ABK Diamankan

 Kapal Penuh Barang Bekas Ditangkap di Perairan Nongsa, Kapten dan 11 ABK Diamankan

Kapal berisi barang bekas yang diamankan di perairan Nongsa. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota Ditpolairud Polda Kepri menangkap satu unit kapal yang berisikan barang bekas di perairan Nongsa, Jumat (8/9/2017) dini hari. Kapten kapal dan belasan ABK diamankan. Namun, pemiliknya belum diketahui.

Kapal yang bernama Raja Persada 1 tersebut membawa ribuan karung berisi pakaian bekas, kasur bekas, kursi putar, satu unit piano, ratusan meja belajar, karpet gulung, lemari besi dan puluhan tempat tidur bekas rumah sakit. 

"Saat itu anggota kita sedang melakukan patroli dan kemudian menangkap kapal yang berisi barang bekas. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dokumen untuk pabean," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, saat konferensi pers di Markas Komando Polair, Senin (11/9/2017). 

Kemudian anggota Ditpolairud mengamankan satu orang pelaku H bin J sebagai kapten kapal beserta 11 orang saksi sebagai anak buah kapal. 

Dari hasil pemeriksaan, barang bekas tersebut dimuat dari Jurong, Singapura. 

"Rencananya kapal tangkapan tersebut akan bersandar ke salah satu pelabuhan sekitaran Batubesar, penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Sam. 

Untuk pemilik kapal, Sam mengatakan pihaknya masih akan dilakukan penyelidikan. Dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dalam penanganan kasus tersebut. 

Seorang pelaku, H bin J mengatakan kali ini menjadi kapten kapal, sebelumnya ia bekerja sebagai buruh bangunan. Dari pengakuannya, ia diupah sebesar Rp 500 ribu. 

"Baru pertama kali, dulu saya sebagai buruh bangunan," ujarnya.

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 pasal 102 tentang Kepabeanan dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews