Industri Pil Ekstasi Rumahan di Tanjungpinang Digerebek

Industri Pil Ekstasi Rumahan di Tanjungpinang Digerebek

Dua pelaku yang diduga pembuat ekstasi rumahan (berbaju orange tahanan) ditangkap Polres Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membongkar jaringan pembuat pil ekstasi rumahan di Tanjungpinang, Kepri. Terungkapnya jaringan pembuatan pil ekstasi itu bermula tertangkapnya TM (37) di kamar kos-kosan Sentosa, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (4/9/2017).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah menuturkan, penangkapan terhadap TM itu berawal jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya, bahwa pria tersebut diduga memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu. 

"Jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pria yang dimaksud pada saat itu diketahui berada kamar kos 307. Anggota langsung melakukan pengeledahan dengan didampingi anak pemilik kos," kata Kompol Andi Rahmatsyah, Sabtu (9/9/2017).

Pada saat melakukan penggeledahan di dalam kamar kos TM, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu, dua sendok untuk sabu, 5 paket serbuk yang diduga bahan untuk membuat pil ekstasi serta 12 butir yang diduga pil ekstasi berwarna coklat.

"Selang beberapa jam melakukan penangkapan terhadap TM, jajaran Satresnarkoba mencurigai dua orang pria yang pada saat itu berdiri di depan kosan Sentosa. Personil Satresnarkoba mengawasi dan membuntuti dua pria yang pada saat itu sedang membawa tas ransel," ungkap Andi.

Saat petugas hendak memperkenalkan diri, pria tersebut langsung membuang sebuah kantong plastik putih ke bawah pohon di pinggir jalan. Kemudian pria itu tidak mengaku ketika ditanya apa yang dibuang tersebut.

"Pria tersebut sempat melakukan perlawanan, kita langsung mengamankannya dan memanggil RT setempat untuk menyaksikan membuka bungkusan plastik yang dibuang itu, setelah dibuka ternyata berisi 1 paket besar serbuk warna coklat yang diduga bahan untuk membuat pil ekstasi," sambung Kasat Narkoba M Jais.

"Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa sejumlah peralatan yang diduga pil esktasi sebanyak 12 butir dan serbuk untuk membuat pil ekstasi seberat 135,7 gram, kita masih melakukan pencarian pria yang kabur itu," jelasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews