Bea Cukai Tanjungpinang Diduga Lindungi Pemilik Dua Kontainer Mikol

Bea Cukai Tanjungpinang Diduga Lindungi Pemilik Dua Kontainer Mikol

Petugas menghitung mikol dalam kontainer yang ditangkap di Pelabuhan Kijang, Bintan. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Bea Cukai Tanjungpinang mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dua kontainer minuman keras (Miras) yang diamankan pihaknya di Pelabuhan Kijang, Bintan pada 26 Agustus 2017 yang lalu. 

"Dua kontainer miras itu diamankan di Pelabuhan Kijang, lalu kita bawa di gudang kita untuk dilakukan pencacahan," kata Kasi Penyuluhan dan Informasi  Bea Cuka Tanjungpinang, Marlon, Jumat (8/9/2017).

Dari hasil pencacahan dan pemeriksaan, katanya jumlah minuman haram itu berjumlah sekitar 20 ribu botol terdiri berbagai merek.

"Minuman inpor, berbagai jenis mereknya, tentunya ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, mikol ini tidak dilengkapi dengan pita cukai," ujarnya.

Ia menuturkan, penangan kasus ini akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai, karena dua kontainer minuman haram tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Jenderal Bea Cukai pusat.

Sementara itu terkait siapa pemilik minuman haram itu, ia berkilah bahwa kasus ini masih dalam penelitian. 

Padahal informasi yang beredar, Bea Cukai Tanjungpinang telah meminta keterangan agen ekspedisi meratus guna untuk mengetahui siapa pemesan jasa ekspedisi tersebut.

"Informasi sementara mikol tersebut akan dibawa ke Jakarta karena sampai saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut, terkait kasus ini siapa pemiliknya dan asal-usul barang tersebut, semuanya masih dilakukan penelitian, tugas saya hanya memberikan informasi seperti itu, "ungkapnya.

Adapun merek minuman dua kontainer itu yakni Black Label, Red Label, Goldon dan Baileys serta Gold Label.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews