Dibidik Mabes Polri, Denny Indrayana Dkk Ngadu ke Sekretariat Negara

Dibidik Mabes Polri, Denny Indrayana Dkk Ngadu ke Sekretariat Negara

Denny Indrayana

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta  - Mabes Polri menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek payment gateway di Kemenkum HAM yang diduga melibatkan sejumlag pejabat.

Salah satu mantan pejabat yang dibidik yakni mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana. Penggiat antikorupsi ini akan diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatanya dalam proyek tersebut.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan,  sampai saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait kasus ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Menteri Kemenkum HAM Amir Syamsudin. Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja yang telah diperiksa selain Amir.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015 lalu.

Dalam laporan itu, Syamsul menyeret nama Denny Indrayana, sebagai pihak terlapor yang diduga merugikan negara hingga Rp32 miliar.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin.

Layanan tersebut diluncurkan saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Pasca pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, Denny Indrayana menyambangi Gedung Kementerian Sekretaris Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Namun, Denny tak menjelaskan secara rinci maksud kedatangannya itu.

"Nanti juga ada beberapa teman datang kaitannya dengan kriminalisasi yang sekarang berjalan, nanti akan dibicarakan," kata Denny.

Mulanya, dia bersama rekan-rekannya bermaksud menemui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Namun, saat ini mantan Rektor UGM itu tidak berada di kantornya.

Denny bersama penggiat antikorupsi seperti Bambang Widjojanto dan mantan ketua PPATK Yunus Husein berniat akan membicarakan upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat terhadap penggiat antikorupsi.

 

[okezone.com]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews