Tiga Sopir Truk Bermuatan 12 Ton Serbuk Kimia Ditahan Polisi

Tiga Sopir Truk Bermuatan 12 Ton Serbuk Kimia Ditahan Polisi

Truk bermuatan serbuk kimia yang diduga obat-obatan ilegal ditahan polisi (Foto: Ary/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Tiga sopir truk yang bermuatan diduga 12 ton bahan-bahan obat ilegal polisi ditahan polisi, Minggu (3/9/2017) malam. Ketiganya ditangani Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim).

Ketiganya meringkuk di sel tahanan setelah penyelidikan tidak dapat menjelaskan asal-usul jenis serbuk kimia untuk bahan obat-obatan itu. Sedangkan truk yang diamankan diantaranya Truk dengan nomor polisi (nopol) BP 8810 TY, BP 9430 DY, dan BP 8726 BU.

Wakapolsek Bintan Timur, AKP Tasriadi mencurigai serbuk tersebut ilegal.

"Sopir beserta truk dan muatannya sudah kami tahan," ujar Tasriadi kepada batamnews.co.id.

Diceritakannya, tiga truk muatan serbuk kimia untuk bahan obat-obatan itu datang dari Kota Batam menuju Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut) menggunakan Kapal Roro. Sesampainya di Pelabuhan ASDP Tanjunguban truk-truk itu melanjutkan perjalanan ke arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Sesampainya di depan Pelabuhan Sribayintan Kijang. Anggotanya mencium gelagat mencurigakan dari muatan truk tersebut. Ketika diperiksa didapati serbuk untuk obat-obatan. Karena supir tak dapat memberikan penjelasan, akhirnya anggota reskrim mengamankannya ke Mapolsek Bintim.

"Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan. Mereka mengaku barang itu dibawa dari Kota Batam dan hendak dikirim ke Jakarta melalui kapal Pelni di Pelabuhan Sribayintan Kijang," katanya.

Mantan Kasat Binmas Polres Bintan ini mengaku kasus ini masih dalam penyelidikan. Sebab belum diketahui pemilik dan kegunaan serbuk bahan kimia tersebut.

"Kami akan bawa sempel serbuk itu ke Laboraturium Medan. Jika sudah diketahui jenis serbuk itu akan kami infokan lagi," tutupnya.

(ary)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews