43 Pegawai Honorer Sekretariat DPRD Dapat Sanksi, Ini Sebabnya

43 Pegawai Honorer Sekretariat DPRD Dapat Sanksi, Ini Sebabnya

Wali Kota Batam M Rudi memberi pengarahan kepada pegawai honorer Sekretariat DPRD Batam yang diberi sanksi. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Sebanyak 78 pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Batam yang tidak hadir pada apel bersama Pemerintah Kota Batam akan mendapat sanksi. Pada apel yang digelar di Dataran Engku Putri Batam Centre ini, jumlah tenaga harian lepas (honorer) Setwan yang hadir hanya sebanyak 78 orang. 

Padahal total pegawai dengan perjanjian kerja di Sekretariat DPRD sebanyak 146 orang. Namun, ada beberapa pegawai dapat kelonggaran untuk tidak mengikuti apel. 

"Dari 146 orang ini, 25 diantaranya sopir, ajudan pimpinan, mereka tidak apa tidak hadir apel. Jadi ada 43 yang tidak hadir," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, M Syahir, usai apel bersama, Senin (4/9/2017). 

Tindakan yang dilakukan oleh BKD, bagi honorer dan pegawai yang tidak ikut apel pagi, diminta hadir pada pukul 10.00 WIB. Mereka diminta datang ke lapangan untuk apel dan mendengarkan pengarahan seperti pegawai lainnya.

Syahir mengatakan ini dilakukan untuk pembinaan para pegawai yang dinilai tidak disiplin.  

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi turun langsung memberi pengarahan kepada pegawai yang hadir. Rudi berpesan agar pegawai khususnya honorer bekerja dengan baik karena membawa nama pemerintah.

"Sekarang ini cari kerja susah. Karena sudah punya pekerjaan, bekerjalah dengan baik," pesannya kepada para honorer yang telah dikumpulkan.

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews