Pengusaha Properti Asun Terancam 4 Tahun Penjara

Pengusaha Properti Asun Terancam 4 Tahun Penjara

Asun (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengusaha properti di Tanjungpinang, Asun, terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia dilaporkan dalam kasus penipuan cek.

Korbannya Humaidi. Pria tersebut disodori dua cek kosong dengan nilai Rp 84 juta. Ketika hendak dicarikan ternyata kosong.

Humaidi pun melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini Asun mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang.

Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar cek Bank Muamalat dan surat keterangan penolakan dari Bank UOB Buana.

"Kemudian satu lembar nota penagihan tanggal 25 November 2012," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Adriyanto Tedjo kepada batamnews.co.id, kemarin.

Sepak terjang Asun juga tak asing lagi. Ia menipu sejumlah konsumen dalam pembelian properti.

Modusnya, Asun menjual properti berupa ruko lalu membatalkannya setelah beberapa tahun kemudian dengan alasan pailit.

Bahkan Asun diduga juga ikut mengerahkan preman untuk menarik kembali ruko yang telah ia jual tersebut.

Salah satu korbannya adalah Pingki. Seorang wanita yang menjadi konsumen. Ia bahkan sudah membayar ruko hingga ratusan juta namun tak kunjung diselesaikan.

(snw/adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews