Sepak Terjang Asun: Kasus Cek Kosong hingga Penyerangan

Sepak Terjang Asun: Kasus Cek Kosong hingga Penyerangan

Asun, pengusaha properti Tanjungpinang yang terlibat penipuan (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengusaha properti di Tanjungpinang, Asun, akhirnya masuk bui. Ia diduga terlibat dugaan penipuan. 

Sepak terjang Asun juga tak asing lagi. Ia menipu sejumlah konsumen dalam pembelian properti.

Modusnya, Asun menjual properti berupa ruko lalu membatalkannya setelah beberapa tahun kemudian dengan alasan pailit.

Bahkan Asun diduga juga ikut mengerahkan preman untuk menarik kembali ruko yang telah ia jual tersebut.

Salah satu korbannya adalah Pingki. Seorang wanita yang menjadi konsumen. Ia bahkan sudah membayar ruko hingga ratusan juta namun tak kunjung diselesaikan.

Bahkan Asun juga diduga terlibat penyerangan dan pengrusakan lapak pedagang di Tanjungpinang. Namun selama ini Asun tampak seperti kebal hukum. Kendati sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi namun kasus tersebut tak berlanjut. 

Kali ini tingkah Asun pun berakhir. Ia dijebloskan ke tahanan Polres Tanjungpinang.

Polisi menangkap Asun pada 30 Agustus 2017 atas dugaan penipuan. Ia dilaporkan Humaidi, setelah menjadi korban cek kosong Rp 84 juta.

Pengusaha berusia 40 tahun itu diringkus di Kediamannya di Jalan Bunguran No 31 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bertari, pada 30 Agustus 2017.

"Jadi LP ini sudah lama pada 11 Juli 2013 yang lalu dengan nama pelapor Humaidi," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto.

Ardiyanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembayaran di salah satu toko bangunan dengan sebuah cek, namun pada saat mau cairkan di bank cek tersebut ternyata kosong.

"Tersangka melakukan pembayaran bahan bangunan dengan dua buah cek senilai Rp 84 Juta, jadi bersangkutan ini  kita kenal sebagai developer pada saat itu, yang mungkin pada saat pembangunan Ia bersamalah," ujarnya.

Selain ini, lanjut Ardiyanto, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang akan melapor terhadap pelaku spesialis penipu ini dengan kasus yang sama. 

Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni dua lembar cek Bank Muamalat dan surat keterangan penolakan dari Bank UOB Buana.

"Kemudian satu lembar nota penagihan tanggal 25 November 2012," ujarnya.

(snw)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews