Akal-akalan Kuota Rokok Noncukai BP Tanjungpinang

Fantastis! 241 Juta Batang Rokok Noncukai Racuni Warga Tanjungpinang

Fantastis! 241 Juta Batang Rokok Noncukai Racuni Warga Tanjungpinang

Ilustrasi rokok (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kuota rokok noncukai di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, diduga janggal. Ada indikasi kuota tersebut hanya akal-akalan semata untuk menyelundupkan rokok ke luar dari wilayah Free Trade Zone di Pulau Bintan, khususnya Tanjungpinang, yang berlaku enclave.

Penelusuran batamnews.co.id, rokok-rokok tersebut diselundupkan ke luar dari Kota Tanjungpinang dan Bintan. Beberapa diantaranya beredar hingga ke Lingga, Riau, Jambi, hingga Padang, dan daerah lainnya.

Pasalnya untuk kebutuhan di Kota Tanjungpinang, dengan kuota 241 juta batang yang dialokasikan Badan Pengusahaan Kota Tanjungpinang sangat tidak masuk akal. Apalagi jumlah penduduk di Tanjungpinang hanya sekitar 250 ribu jiwa. Dari asumsi itu pun muncul asumsi lain, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, semua pria hingga wanita di Tanjungpinang terkesan juga sebagai perokok.

Asumsi BP Tanjungpinang mengalokasikan jumlah rokok itu terkesan asal-asalan meskipun melibatkan akademisi. Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta berasumsi angka 250 juta batang itu untuk enam bulan. Itu belum termasuk rokok bercukai yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta batang.

“Asumsinya satu hari seorang perokok mengkonsumsi 2 bungkus, atau 32 batang,” ujar Den Yealta seperti disampaikan kepada wartawan beberapa bulan lalu.

Baca juga:

Rokok Noncukai Beredar Bebas di Tanjungpinang, Ini Daftar Pemainnya

 

Den Yealta juga mengasumsikan semua penduduk di Tanjungpinang merokok. Kendati demikian, kata Den, evaluasi setiap enam bulan tetap dilakukan.

Pantauan batamnews.co.id, justru rokok-rokok yang tak membayar pajak kepada negara tersebut justru beredar di kawasan non FTZ terutama di kawasan kota. Sedangkan kawasan FTZ itu hanya di Senggarang, Dompak dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Rokok-rokok itu dengan mudah diperjualbelikan. Baik di pedagang kecil hingga ke toko-toko. Salah satunya di kawasan Potong Lembu.

Den juga berdalih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan kuota tersebut. Lebih rincinya, kuota rokok khusus kawasan dan perdagangan bebas itu mencapai 18.884 kardus, dengan per kardusnya terdiri dari 80 slop berisi 10 bungkus, sama dengan 15.107.200 bungkus.

Parahnya lagi, bila diasumsikan per bungkusnya berisi 16 batang, berarti kuota rokok yang dikeluarkan BP Tanjungpinang itu mencapai 241 juta batang. Hampir sama dengan jumlah penduduk Tanjungpinang. Atau setengah dari kuota di Batam yang mencapai 480 juta batang.

Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPK PPD) Kepri Edy Susilo menilai, diduga kuat ada mafia di dalam pemberian kuota rokok noncukai tersebut.

“Ini ada mafianya, rokok-rokok tersebut justru beredar di luar wilayah FTZ,” ujarnya kepada batamnews.co.id, Kamis (31/8/2017).

Menurut Edy, kuota rokok ini sangat berpotensi merugikan negara hingga puluhan hingga ratusan miliar per tahunnya. Faktanya rokok-rokok noncukai itu ternyata juga beredar di luar wilayah Tanjungpinang. 

Edy mengatakan, aparat terkait harusnya konsen terhadap hal-hal begini, terutama Bea Cukai. Apalagi belakangan rokok-rokok tersebut kerap lolos dari pengawasan dan baru tertangkap saat tiba di daerah Pekanbaru dan Jambi. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews