Gila, Tahun Depan Harga Materai Rp 6.000 Naik Jadi Rp 18.000

Gila, Tahun Depan Harga Materai Rp 6.000 Naik Jadi Rp 18.000

Materai Rp 6.000

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif bea materai. Namun kenaikan tahun ini lain cukup tinggi mencapai 300 persen.

Tarif bea materia yang mengalami kenaikan itu berlaku untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak,  Irawan mengatakan tahun depan akan ada perubahan tarif. "Terjadi perubahan tarif di RUU (Revisi Undang-undang) Bea Meterai," ungkap Irawan, Sabtu (7/3/2015).

Sebelumnya, Ditjen Pajak mengkaji kenaikan tarif materai sebesar 300 persen. Untuk bea materai seharga Rp 3.000 direncanakan naik Rp 10.000. Sementara materai Rp 6.000 akan naik menjadi Rp18.000.

Pertimbangan kenaikan tarif ini, kata Irawan, berdasarkan kemampuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Terlebih lagi di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai memperbolehkan kenaikan tarif tersebut maksimal enam kali.

"Undang-undang materai bilang dinaikkan 500 maksimal enam kali. Dibandingkan kemampuan ekonomi dan PDB (produk domestik bruto) makanya tarif bea materai perlu dinaikkan," kata Irawan.

 

[oke]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews