Biksu Yo Chu Hi yang Diduga Perkosa Sejumlah Anak Melarikan Diri

Biksu Yo Chu Hi yang Diduga Perkosa Sejumlah Anak Melarikan Diri

Ilustrasi pencabulan (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang biksu Vihara Purnama Mahayana Batam, Yo Chu Hi alias Hendra, diduga mencabuli dan memperkosa sejumlah anak di bawah umur di sebuah hotel di Jakarta. Saat ini suhu tersebut belum ditangkap dan diduga kuat sudah kabur.

Ada lima orang korban yang diduga menjadi korban Hendra. Masing-masing tiga perempuan berinisial SA (12), Dw (17), SW (15) dan dua laki-laki, JL (19), D (17). Anak-anak tersebut diketahui didatangkan dari Jawa Barat, dan dijanjikan pekerjaan. 

Mereka berhasil diselamatkan Paguyuban Sunda dari Vihara Purnama Mahayana, Kavling Nongsa, Jalan Blok A No. 28 Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (27/8/2017) pukul 15.00 WIB.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinso Kepri juga mendesak pihak kepolisian menetapkan Suhu Yo Chu Hi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui menghilang.

“Kita minta Yo Chu Hi alias Hendra dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Erry Syahrial, Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinso Kepri kepada batamnews.co.id, Selasa (29/8/2017).

Erry mengatakan, pelaku diduga kabur usai aksi pelecehan seksual tersebut terbongkar. Menurut Erry hingga kini pihak kepolisian belum menangkap pelaku.

"Penyidik PPA Polresta Barelang untuk cepat berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bila pelaku tidak segera ditangkap," kata dia.

Selain itu sambung Erry, KPPAD Kepri sudah berkoordinasi dengan KPAI untuk mengadvokasi penanganan kasus ini di sehingga proses penegakkan hukum jugs bisa dilakukan di Jakarta oleh Mabes Polri atau Polda Metro Jaya mengingat pencabulan pada korban kali ini terjadi di sebuah hotel yang ada di Jakarta.

"KPPAD Kepri sudah berkoordinasi dengan KPAI untuk mengadvokasi penanganan kasus ini di sehingga proses penegakkan hukum juga bisa dilakukan di Jakarta oleh Mabes Polri atau Polda Metro Jaya mengingat pencabulan pada korban kali ini terjadi di sebuah hotel yang ada di Jakarta," ujar dia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews