Kedapatan Kantongi Sabu, Anggota Satpol PP Karimun Ditangkap

Kedapatan Kantongi Sabu, Anggota Satpol PP Karimun Ditangkap

Oknum Satpol PP Karimun yang ditangkap karena kasus sabu. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kabupaten Karimun berinisial Kw (33), Kamis (24/8/2017). Pegawai ASN yang bertugas di Unit Pemadam Kebakaran Karimun ini terkait kepemilikan sabu-sabu.

Penangkapan Kw berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya yang terlebih dahulu telah diamankan berinisial BR (29) di Tanjungbatu. 

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Nendra Madyatias mengatakan, penangkapan Kw hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu BR, yang ditangkap di kawasan Perumahan Batu 3, Tanjungbatu Kota dengan barang bukti dua paket kecil sabu seberat 0,12 gram.

"Kita lakukan pengembangan dan kemudian diketahui KW berada di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam," ujar Nendra, Senin (28/8/2018).

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan Kw beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram disimpan di saku celana sebelah kanan.

"Kita amankan Kw beserta barang bukti sabu seberat 0,25 gram," ucap AKP Nendra. 

Berdasarkan keterangan tersangka Kw, sabu tersebut didapatkan dari AL di Tanjungpinang. KW melakukan pemesanan barang tersebut melalui sambungan telepon kepada AL.

Selanjutnya, AL mengutus RM yang masih DPO untuk menyerahkan kepada Kw dengan cara melempar barang tersebut.

"Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar RM yang menyerahkan barang kepada KW," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews