Bupati Bintan Pilih Dua Orang Ini Gantikan Kades Diduga Korupsi

 Bupati Bintan Pilih Dua Orang Ini Gantikan Kades Diduga Korupsi

Bupati Bintan, Apri Sujadi. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Bupati Bintan, Apri Sujadi telah menentukan sosok pengganti dua kades yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. 

Dua orang pilihan Apri yaitu Hairudin selaku Sekdes Malang Rapat akan menggantikan posisi Yusran Munir sebagai Kades Malang Rapat. Kemudian Imam Hidayat selaku Kasipem Kecamatan Teluk Bintan diamanahkan menjabat Kades Penaga menggantikan Hamdan.

"SK Pejabat sementara kadesnya sudah ditandatangani. Pekan ini juga pejabat sementara  (Ps) dan pelaksana tugas harian (Plt) kedua kades itu akan dilantik," ujar Apri, kemarin

Sosok kedua kades pilihan Apri itu juga dibenarkan oleh Kabag Pemerintahan Bintan, Bambang Sugianto. Dia mengaku SK Ps dan Plt kedua kades itu sudah diteken oleh Bupati Bintan.

"Tinggal dilantik saja oleh Pak Bupati," katanya.

Proses penentuan atau pilihan pengganti kades bermasalah sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

UU itu menyebutkan jika kades telah ditetapkan sebagi tersangka ataupun terdakwa. Maka pejabat yang menjalankan roda pemerintahannya adalah sekdes.

"Jika tak ada kendala minggu ini juga pelantikannya. Karena dilarang keras kalau jabatan kades sampai lowong," pungkasnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews