MA Cabut Permenhub soal Transportasi Online

MA Cabut Permenhub soal Transportasi Online

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU LLAJ.

"Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017).

Pasal yang dicabut adalah:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.

2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.

  1. Pasal 20
  2. Pasal 21
  3. Pasal 27 huruf a
  4. Pasal 30 huruf b

7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.

8. Pasal 36 ayat (4) (10) huruf a angka 3.

9.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.

10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2.

11. Pasal 51 ayat (3), huruf c. 

12. Pasal 37 ayat (4) huruf c. 

13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2

14. Pasal 66 ayat (4) 

"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko.

 

Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews