Imigrasi Karimun Tolak 257 Pemohon Paspor, Ini Sebabnya

Imigrasi Karimun Tolak 257 Pemohon Paspor, Ini Sebabnya

Suasana pembuatan paspor di kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Karimun. Ilustrasi. (foto: edo/batamnews).

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Imigrasi kelas II Tanjung Balai karimun menolak permohonan 257 pemohoan pembuatan paspor baru. Penolakan itu karena terindikasi akan bekerja sebagai TKI ilegal di luar negeri.

Penolakan pembuatan paspor baru tersebut sudah dilakukan sejak Februari hingga Juli 2017 lalu oleh Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Lantaskim, Defi Rajasa.

"Penolakan tersebut karena mereka terindikasi akan bekerja sebagai TKI Ilegal," kata Defi Rajasa.

Dari 257 pemohon yang ditolak, Defi merinci, pada Februari ada 12 pemohon paspor yang terindikasi akan bekerja sebagai TKI ilegal. Pada Maret ada 43 pemohon, April 44 pemohon, Mei 73 pemohon, Juni 25 pemohon dan Juli ada 60 pemohon.

"Pemohon paspor yang paling banyak kita tolak terjadi pada Mei ada 73 orang dan Juli sebanyak 60 orang," jelas Defi.

Mereka yang ditolak, terindikasi ketika saat sesi wawancara dan ada juga yang tidak memenuhi persyaratan dalam pembuatan paspor.

"Kita dapat mengindikasikan mereka berdasarkan pengakuan mereka sendiri saat sesi wawancara. Ada juga yang memang tidak memenuhi prosedural," ujarnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews