Wanita Ini Selundupkan Sabu di Pembalut, Lalu Rekatkan ke Celana Dalam

Wanita Ini Selundupkan Sabu di Pembalut, Lalu Rekatkan ke Celana Dalam

Tersangka penyelundupan sabu-sabu Rini Handayani ditangkap petugas Bea Cukai Batam (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rini Handayani, 27, warga negara Indonesia, pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022 tak berkutik saat dibekuk satuan Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional 

Batam Center, Sabtu (19/8/2017) pukul 09.30 WIB. 

Penumpang kapal MV Pintas Samudera 8 dari Stulang Laut Malaysia dengan tujuan terminal feri Batam itu kedapatan menyelundupan 61 gram sabu di dalam pembalut wanita.

Barang itu kemudian dipakai dan direkatkan ke celana dalam. Kemudian ia melintas di alat pemindai pelabuhan.

“Anggota di lapangan kita curigai ada keanehan di saat berjalan, " ujar Kabid BLKI Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantio kepada batamnews.co.id, Sabtu (19/8/2017).

Evy menuturkan, penangkapan ini merupakan penindakan ke 18 selama tahun 2017 oleh Customs Narcotic Team Batam. 

"Penangkapan ini merupakan penindakan ke 18 selama tahun 2017 oleh Customs Narcotic Team Batam," ujar mantan Kabid P2 Kanwil DJBC Kepri itu.

Evy menambahkan,Rini Handayani ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan pemeriksaan badan atau body typing yang disembunyikan ke dalam pembalut serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine.

"Pelaku sudah kita bawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews