Tidak Benar Sopir yang Rekam Pungli Polisi Dipidana

Tidak Benar Sopir yang Rekam Pungli Polisi Dipidana

Tidak benar sopir perekam video pungli dipidana (Foto: via Kumparan)

BATAMNEWS.CO.ID - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan penjelasan perihal berita hoax yang menyebar terkait pungli oknum polisi. Tidak benar kalau sopir truk bernama Cecep dipidana karena merekam pungli oknum polisi di Hulu Sungai Tengah.

"Informasi sopir dipidana tidak benar," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M. Rifai seperti dikutip dari kumparan.com, Sabtu (19/8).

Peristiwa pungli itu sendiri terjadi pada Selasa (8/8) lalu. Ada oknum polisi yang meminta uang, si sopir lalu menawarkan Rp 50 ribu. Tetapi oknum polisi yang diketahui bernama Aiptu M dan Bripka D, itu kemudian meminta Rp 100 ribu. Si sopir akhirnya memberikan uang tersebut

Video pungli itu menyebar. Pihak Polda Kalsel segera merespons. Dua oknum polisi itu kemudian diperiksa Propam dan terancam dipecat.

Pihak kepolisian juga meminta maaf atas insiden itu. Polda Kalsel menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melakukan pungli.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews