Digiring ke Mobil Tahanan, Kades Malang Rapat Ini Masih Tersenyum

Digiring ke Mobil Tahanan, Kades Malang Rapat Ini Masih Tersenyum

Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, tersenyum dan melambaikan tangan saat digiring ke mobil tahanan. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang berinisial YM ditahan jaksa. Namun, tidak terlihat kegundahan di wajahnya. Malah YM masih senyum senyum saat ditahan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tanjungpinang, Selasa (15/8/2018).

YM ditahan setelah pihak penyidik kejari Tanjungping menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan penyewelengan pengunaan Anggaran Pendapatan Belanjaan Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,8 miliar.

Saat petugas kejaksaan melakukan pengecekan kesehatan, YM mengenakan pakai seragam berwarna coklat atau seragam dinasnya. Setelah itu petugas langsung memasang rompi tahanan berwarna merah yang bertulis tahanan kejaksaan kepada YM.

Kemudian petugas mengiring tersangka dari ruang penyidik ke mobil tahanan. Saat digiring, raut mukanya terlihat seperti biasa saja seakan tidak ada mengalami masalah. Bahkan saat wartawan Batamnews.co.id mengambil fotonya dirinya malah ia membalas dengan senyuman sambil melambaikan tangan.

Selain YM, penyidik Kejasaan Negeri Tanjungpinang juga melakukan penahan terhadap Kepala Desa Penaga kecamatan Teluk Bintan Berinisial H atas kasus serupa.

Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto mengatakan bahwa melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini berdasarkan surat perintah penyelidikan dan penetapan tersangka. Dua tersangka ini penanganan kasus yang berbeda, namun anggarannya sama yakni penyalahgunaan Dana APBDes tahun anggara 2016 senilai Rp 1,8 miliar. 

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews