Dibawa dari Pelabuhan Kijang, 6.500 Botol Miras dan 58 Pax Cerutu Diamankan

Dibawa dari Pelabuhan Kijang, 6.500 Botol Miras dan 58 Pax Cerutu Diamankan

Ribuan botol miras dan cerutu yang disita Ditpolair. (foto: ist/sindonews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - ‎Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras (miras) ilegal dan 58 pax cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura. Barang ilegal itu dikirim dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.

"5 Agustus, kita lakukan upaya pengagalan penyeludupan miras akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kita berhasil amankan  6.900 botol berbagai merek dan cigar cerutu 58," jelas Direktur Polair Korpolairud Polri Brigjen Pol Lotharia Latif dalam serah terima Barang Bukti Tindak Pidana, Kepabeanan dan Cukai di Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2017).

Menurutnya, ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang. 

Untuk melakukan pengembangan penelitian terhadap kasus ini, Ditpolair melakukan serah terima barang bukti ribuan botol miras dan puluhan pax cerutu ile‎gal tersebut kepada Bea Cukai dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta. 

Penyerahan ini dilakukan mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal tersebut merupakan kewenangan Bea Cukai. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo mengungkapkan, setelah serah terima itu dilakukan, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian akan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

"Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya. 

Jika penyelundupan 6.900 botol miras ilegal dan 58 pax cerutu ini tidak digagalkan, negara dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar. 

‎"Kalau nilai barangnya Rp2,5 miliar dan kerugian negara juga sekitar sejumlah itu. Itu dari cukai dan bea masuk, serta pajak-pajak lainnya,"‎ ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo.

Oentarto merinci, dari Rp 2,5 miliar kerugian negara itu terdiri atas kerugian cukai sebesar Rp750 juta, serta bea masuk dan pajak yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar. "Jadi kerugian total sekitar Rp 2,5 miliar kalau barang ini berhasil lolos," tandasnya. 

Oentarto menegaskan penyelundupan ini melanggar dua undang-undang, yakni UU tentang Cukai, karena transportasi tanpa izin yang layak dan tanpa membayar cukai. Lalu UU tentang Kepabeanan tindak pidana penyelundupan.  

Lotharia Latif, menambahkan, penggagalan penyelundupan ribuan botol miras dan puluhan cerutu ini terjadi pada 5 Agustus 2017 lalu. "Penyelundupan miras ini akan diedarkan di Jakarta dan wilayahnya," katanya. 

Ribuan botol miras itu dimasukan ke dalam ratusan koper untuk mengelabui petugas. Ketika disinggung bagaimana ribuan botol tersebut bisa lolos dari petugas dan X Ray, Lotharia menyebutkan hal itu akibat tidak semua pelabuhan memiliki alat X Ray. 

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews