Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Ditangkap Polres Karimun

Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Ditangkap Polres Karimun

At saat dimintai keterangan di Mapolres Karimun (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun membekuk seorang tersangka, At (27) diduga pengedar sabu. Tersangka ditangkap di depan Foodcourt F1 Coastal Area, pada senin lalu.

Saat ditangkap, pria tersebut sedang bersantai di atas sepeda motornya, namun ketika itu polisi tidak menemukan barang bukti di tubuhnya.

Kemudian polisi yang sudah mengincarnya sejak lama, langsung melakukan intrograsi dan pria itu mengaku tidak membawa barang haram tersebut.

"Setelah mendapat informasi, anggota langsung bergerak dan melakukan penyidikan. Setelah ciri-ciri yang di informasikan sama, anggota langsung menangkap," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Jumat (11/8/2017).

Usai intrograsi, tersangka mengaku barang haram itu disembunyikan di balik sebuah pintu kedai kaki lima yang ada di Coastal Area.

"Dengan disaksikan pemilik warung, At mengambil barang tersebut dan ia mengaku kalau itu miliknya," kata Nendra.

Setelah mendapat barang bukti satu paket kecil sabu, polisi langsung menggiring At ke Mako Polresta Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap At. Ia dikenai pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 undang undang tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.***

 

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews