Dugaan Korupsi

Pemeriksaan Pertama, Mantan Kadinsos Karimun Didampingi 3 Pengacara

Pemeriksaan Pertama,  Mantan Kadinsos Karimun Didampingi 3 Pengacara

Mantan Kadis Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, menjalani pemeriksaan di unit Tipidkor Polresta Karimun, Kamis (10/8/2017). (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun, mantan Kadis Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, menjalani pemeriksaan di unit Tipidkor Polresta Karimun, Kamis (10/8/2017).

Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mendatangi Polres Karimun dengan didampingi tiga orang pengacara.

Indra yang datang menggunakan baju batik merah lengan panjang bercorak bunga-bunga, duduk di dalam ruangan didampingi pengacaranya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan kalau hari ini merupakan pemeriksaan pertama terhadapat Indra Gunawan.

"Masih dalam pemeriksaan unit Tipidkor, yang bersangkutan datang didampingi oleh tiga pengacaranya," ucapnya, Kamis (10/8/2017)

Kanit Tipidkor Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir mengatakan pemeriksaan baru sebatas formal, terkait jabatan yang bersangkutan.

"Masih sebatas formal-formal dulu, karena pemeriksaan awal," kata Binsar.

Kemudian, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna untuk melakuakan pencekalan terhadap tersangka kasus korupsi, agar tidak bepergian ke luar daerah.

"Kita sudah surati imigrasi untuk tidak memberi izin keluar untuk bepergian," ujarnya.

Hingga siang ini, Indra Gunawan masih disibukkan dengan pertanyaan-pertanyan penyidik, terlihat sesekali ia tertunduk.

Indra Gunawan, diduga melakukan penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar saat menjabat sebagai Kadinsos dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil yang sudah disita pihak kepolisian.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews