Polres Bentuk Posko Korban Ayu Novianti di Tanjungpinang

Polres Bentuk Posko Korban Ayu Novianti di Tanjungpinang

Tersangka Ayu Novianti diapit dua orang polisi wanita Polres Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akan membentuk posko untuk pengaduan korban arisan online berantai atau arisan Get Duo yang dikelola tersangka Ayu Novianti (23).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menduga selain 20 orang yang menjadi korban arisan Ayu Novinati ini, kemungkinan besar masih ada korban lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lagi, namun saat ini data korban yang ada hanya 20 orang," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kamis (10/8/2017).

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya yang menjadi korban arisan agar membuat laporan ke polisi. la juga berpesan masyarakat tidak mudah percaya dengan modus badan usaha atau arisan dalam bentuk apa saja yang memberi keuntungan yang tidak masuk akal.

"Masyarakat harus berhati-hati jika ada yang menawarkan kegiatan (arisan) berbentuk apa saja yang memberi keuntungan tidak masul akal, jangan percaya," katanya.

Ia melanjutkan, untuk kerugian dalam kasus ini ada sekitar Rp 400 juta. Tersangka lain, katanya masih mendalami.

Kegiatan arisan online ini sejak Oktober 2016 - Juni 2017 dengan memafaatkan media sosisal (medsos) untuk menawarkan kepada orang lain.

"Tersangka ini menawarkan melalui Medsos, hal yang masuk akal dilakukan sendiri," ujarnya.

Diketahui Ayu Novianti dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang di kampung halamannya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (6/8) yang lalu. 

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews