Agus Kabur Usai Perkosa Gadis 18 Tahun di Hutan Mata Kucing, Ini Gara-garanya

Agus Kabur Usai Perkosa Gadis 18 Tahun di Hutan Mata Kucing, Ini Gara-garanya

Agus, tersangka kasus pemerkosaan di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Niat Agus, 21, memperkosa As (18), terhenti setelah mendengar suara mobil patroli polisi Senin tengah malam. Ia pun langsung cemas dan memilih kabur.

Agus meninggalkan As seorang diri di tengah malam buta di semak-semak kawasan hutan Mata Kucing, Sekupang, Batam. 

Agus sengaja membawa As ke dalam semak-semak dan memaksanya berhubungan badan. Kejadian itu berawal saat As ingin meminjam uang kepada Agus.

Agus kemudian berdalih hendak ke ATM bersama As. Di tengah perjalanan, ia membelokkan kendaraan ke dalam semak belukar di kawasan hutan Mata Kucing.

Kejadian itu, memecah kesunyian dini hari di Lubuk Mata kucing. "Korban ditinggal begitu saja, tersangka lari melihat ada patroli yang melintas," ucap Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Afrizon, Selasa (8/8/2017).

Pagi harinya, korban bersama ayahnya mendatangi Polsek Sekupang untuk membuat laporan. ”Korban ditemani oleh orang tuanya membuat laporan," kata Ferry.

Setelah mendapat laporan dan keterangan dari saksi, tersangka berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Perumahan Windsor dan langsung digelandang ke Polsek Sekupang.

"Siangnya, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Sekupang, dan langsung mengamankan ke Polsek. Ia dikenai pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Ferry Afrizon.***

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews