Kejari Tanjungpinang Setor Uang Tindak Kejahatan Rp 2,8 Miliar ke Pusat

Kejari Tanjungpinang Setor Uang Tindak Kejahatan Rp 2,8 Miliar ke Pusat

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID  - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyetorkan uang akibat kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi dan denda tilang sebesar Rp 2,8 miliar lebih.

Uang yang merupakan pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) itu berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu Januari-Februari 2015.

Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi mengatakan, dari total uang yang telah disetor ke kas negara tersebut, Rp 2,5 miliar di antaranya berasal dari uang pengganti perkara pidana khusus.

"Kalau dirinci, uang pengganti perkara pidsus Rp 2.508.127.671. Uang sitaan hasil korupsi perkara pidana khusus Rp 83.930,600, dan uang siataan rampasan perkara pidana umum sebesar Rp 3.802.000," terang Herry.

Selain itu kata Herry, uang yang sudah di masukan ke kas negara yakni denda tilang dan verstek, serta denda perkara pidsus sebesar Rp136.220.000,- dan juga uang dari biaya perkara tilang, pidum atau pidsus sebesar Rp622.000,-.

Sehingga bila ditotal secara keseluruhan, kata Herry, mencapai Rp2.823.363.743.

"Hal ini sengaja disampaikan agar masyarakat mengetahui, apa saja yang telah dilakukan Kejari Tanjungpinang selama dua bulan ini,"  pungkas Herry, yang didampingi Kasipidsus dan Kasiintel Kajari Tanjungpinang.

 

[nar]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews