Bea Cukai Wajibkan Pengiriman Barang Lampirkan NPWP

Bea Cukai Wajibkan Pengiriman Barang Lampirkan NPWP

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, Ferdinan Ginting. (foto: yes/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam mulai memberlakukan aturan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, Ferdinan Ginting mengatakan ketentuan itu berdasarkan instruksi Dirjen Bea dan Cukai Nomor Ins-03/BC/2017. 

"Aturan itu mewajibkan semua PJT yang melakukan kegiatan jasa kepabeanan, sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) harus menyertakan NPWP," tulis Ginting melalui pesan singkat kepada Batamnews.co.id, Sabtu (5/7/2017).

KPU BC Tipe B Batam mewajibkan semua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yg melakukan kegiatan jasa kepabeanan sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar dalam setiap menerima paket yang akan dikirimkan harus menyertakan NPWP pengiriman barang.

Ia mengatakan, hal tersebut bertujuan mendukung transparansi transaksi perpajakan wajib pajak dan memantau asal barang yang keluar Batam. "Apakah sewaktu masuknya ke Batam benar telah diselesaikan Customs Clearence-nya," ungkapnya.

Ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi antara KPU BC Tipe B Batam dengan Tim Secondment Direktorat Jenderal Pajak. 

"Dalam aturan instruksi Dirjen Bea dan Cukai itu tidak berlaku terhadap kiriman pribadi dan TKI," terangnya.

Ketentuan ini sudah disosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Bandara Hang Nadim Batam.

Ketentuan itu membuat pelaku bisnis olshop merasa dipersulit. Kebanyakan mereka tidak mengetahui dengan aturan tersebut. "Tambah diperumit saja semuanya," ujar Arif salah seorang pelaku bisnis online. 

(Yes)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews