Pemilik Aksesoris HP di Top 100 Jodoh Diancam 5 Tahun Penjara

Pemilik Aksesoris HP di Top 100 Jodoh Diancam 5 Tahun Penjara

Salah satu jenis aksesoris hp yang disita polisi dari Top 100 Jodoh. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Krimsus Polda Kepri melalui Subdit I melakukan pemeriksaan terhadap pemilik aksesoris handphone yang disita dari di Top 100 Jodoh, Kamis (3/8/2017) siang. Pemiliknya berinisial YA (30). 

Dari razia tersebut polisi menyita puluhan dus yang berisikan aksesoris handphone. 

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 500 buah dengan pemilik YA, menyalahi aturan Undang-Undang Perdagangan dan UU Telekomunikasi dan barang tersebut berupa perangkat elektronik berbasis bluetooth," ujar Kasubdit I Ditkrimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung SIK kepada Batamnews.co.id, Jumat (4/8/2017).

Febi menuturkan, saat ini sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Komunikasi (Kominfo) untuk menelusuri barang-barang tersebut yang menurut pengakuannya dipesan dari Jakarta dan Singapura.

Selain itu, sambung mantan Kasubdit IV Ditreskrimum,YA diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi dimana tidak memenuhi sertifikasi dari Kominfo.

Febi menambahkan, YA terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pasal UU Konsumen dan Telekomunikasi.

"Akan menggelar perkara kasus tersebut dan akan ada kemungkinan menjadi tersangka bila penemuan baru nantinya," pungkasnya.

Ia juga mengatakan, akan menggelar perkara kasus tersebut dan akan ada kemungkinan menjadi tersangka bila penemuan baru nantinya.

Dari pengamatan, aksesoris yang disita kebanyakan "Made in China" dan tidak memiliki petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Krimsus Polda Kepri melakukan razia ke toko-toko aksesoris handphone di Top 100 Jodoh, Kamis (3/8/2017) siang.

Dari Informasi yang didapat, polisi menyita puluhan dus yang berisikan aksesoris handphone dari salah satu toko di Top 100 Jodoh.

Namun, tidak semua toko diperiksa. Hanya beberapa toko saja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews