Sembilan Unit Taksi Online Sitaan Dishub Disidangkan di Pengadilan

Sembilan Unit Taksi Online Sitaan Dishub Disidangkan di Pengadilan

Taksi online yang disita Dishub beberapa hari lalu (foto : Yogi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak sembilan unit taksi online yang ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam beberapa hari yang lalu telah diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, lima unit ditangkap dua hari yang lalu, sedangkan empat lagi tadi malam.

"Mobil itu sebagai barang bukti pengajuan pemberkaskan kepada pengadilan," ujarnya Yusfa Hendri kepada wartawan setelah rapat bersama perwakilan taksi pangkalan maupun online, Jumat (4/8/2017) pagi.

Yusfa menjelaskan, jika pemilik mobil mau mengambil kendaraannya silahkan dipengadilan. Setelah sidang kemudian keluar hasil kesalahan apa saja yang dilakukan.

"Ya tergantung pengadilan, kalau cepat bisa cepat keluar tu mobil," ujar mantan Kadis Pariwisata Kota Batam itu.

Selain itu, Yusfa mengungkapkan akan tetap melakukan penilangan terhadap taksi online oleh tim terpadu yang terdiri dari aparat Dishub dan Lantas Kota Batam.

"Tim kita terus berjaga, sampai izin ini dijalankan aplikasi online itu," katanya. Tim terpadu menggunakan modus orderan palsu untuk menjebak driver taksi online.

Yusfa menegaskan, bagi masyarakat atau pihak taksi pangkalan yang mencoba mengawasi taksi online untuk tidak melakukan kekerasan atau sweeping. Jika dilakukan, kata Yusfa, Pihaknya tidak segan-segan akan menindak pelaku yang melakukan hal yang melanggar hukum.

"Jika ada yang menemukan taksi online beroperasi silahkan lapor sama kita," ujarnya.

Ia berharap driver taksi online agar sadar ketentuan yang ada. "Kalau kita sadar dengan aturan yang ada, mungkin semuanya akan selesai," kata Yusfa.

Saat ini kesembilan mobil itu masih terparkir di halaman Kantor Dishub Kota Batam. Mobil yang dijadikan barang bukti itu dengan berbagai merek mulai dari Avanza, Xenia hingga Honda H-RV.

(yes)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews