Dari Belasan Alat Berat Sitaan Dinas Lingkungan Hidup Hanya Tersisa Dua Unit

Dari Belasan Alat Berat Sitaan Dinas Lingkungan Hidup Hanya Tersisa Dua Unit

Alat berat sitaan Dinas Lingkungan Hidup yang masih tersisa (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah alat berat yang dijadikan barang bukti sitaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Kota Batam perlahan-lahan raib. Sejumlah barang bukti yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu kini tak tahu keberadaannya.

Dari pantauan batamnews.co.id, hanya tersisa dua unit alat berat jenis excavator. Keberadaan barang bukti itu diapit kantor Perusahaan Gas Negara Batam Centre dan gedung bersama Pemko Batam.

Seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di sana, alat berat itu memang sudah jauh berkurang dari sebelumnya. 

Ia memperkirakan, jumlahnya setidaknya ada belasan unit, namun saat ini hanya tinggal 2 unit saja. Ia tidak tahu persis berapa jumlahnya, namun sudah mengalami pengurangan jumlah. 

"Dulu banyak alat beratnya, ini sudah berkurang jauh," ujar pria berkulit sawo matang tersebut saat dijumpai Batamnews, Kamis (3/8/2017). 

Dari pantauan lapangan, ada dua excavator yang masih terparkir. Dua alat berat tersebut masih terlilit garis polisi. Di sekeliling alat berat tersebut sudah tumbuh rumput yang tingginya mencapai lutut orang dewasa. 

Menurut pengakuan pedagang tersebut, seminggu yang lalu ada dua alat yang dipindahkan dari sana. "Kalau tak salah ada dua alat berat yang dibawa dari sini," kata dia. 

Memang masih terlihat dengan jelas jejak alat berat di tanah sekitar. Keberadaan alat berat itu juga sudah cukup lama. “Sudah bertahun-tahun,” ujar dia.

Beberapa diantaranya sudah dibawa pergi. Tidak ada penjagaan, dua alat berat tersebut dibiarkan terparkir persis di seberang jalan atau berada pada lahan kosong.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, barang bukti tersebut dipinjam pakaikan dan ada yang sudah diputuskan pengadilan. Namun Dendi tak menyebutkan persis kepada siapa dipinjamkan, apakah kepada pemiliknya lagi atau kepada orang lain. “Detailnya ada sama penyidik,” ujar Dendi.

Namun proses pinjam pakai itu tak dirinci Dendi. Tidak diketahui apakah alat berat itu kembali digunakan untuk aktivitas ilegal atau tidak. Proses tersebut mengundang tanda tanya. Pasalnya sejumlah kasus pengrusakan lingkungan di Batam tak jelas juntrungannya.

Beberapa kasus yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup justru macet di tengah jalan. Aktivitas reklamasi ilegal dan pemotongan lahan masih terlihat kendati diduga melanggar hukum. Salah satunya penimbunan pantai Ocarina.***

(ret)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews