Indra Gunawan Diduga Beli Mobil Honda Pakai Duit Korupsi

Indra Gunawan Diduga Beli Mobil Honda Pakai Duit Korupsi

Mantan Kepala Dinsos Karimun Indra Gunawan (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Indra Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Ia menyalahgunakan anggaran belanja tahun 2014-2016. 

Uang tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik kepolisian diduga dibelikan ke kendaraan pribadi seperti mobil. 

Polisi sempat menggeledah rumah mantan Kabag Humas Pemkab Karimun itu. Dari dalam rumahnya penyidik kepolisian menyita sejumlah dokumen termasuk BPKB sebuah mobil merek Honda.

“Uangnya dibelikan mobil dan keperluan pribadi, serta menutupi utang-utangnya, terungkap setelah kita periksa puluhan saksi,“ ujar Kasat Reskim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada batamnews.co.id, Rabu (2/8/2017).

Dwihatmoko menuturkan, penyidik sedang melengkapi proses penyidikan. Kata Dwi, uang tersebut juga dilaporkan secara fiktif dengan sejumlah bukti palsu.

Dwihatmoko menambahkan, pengungkapan ini berawal pengelolaan mata anggaran belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan selalu melakukan pemotongan terhadap anggaran yang ada.

Sedangkan untuk anggaran kegiatan Administrasi Umum (Adum) sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadinya, yang tidak sesuai DPA atau pun peruntukannya seperti pembayaran angsuran mobil, pembayaran angsuran untuk kredit pinjaman di bank,dll.

Dwihatmoko menambahkan, Indra Gunawan kita jerat Pasal 2 dan atau pasal 3 18 UU No. 31 thn 1999 yg telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi.***

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews