Dishub Sudah Kirim Surat Penyetopan Transportasi Online di Batam, Ini Hasilnya

Dishub Sudah Kirim Surat Penyetopan Transportasi Online di Batam, Ini Hasilnya

Kepala Dishub Batam saat diwawancarai wartawa kemarin (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyetop aplikasi angkutan online.

Yusfa menyampaikan hal itu di depan para driver taksi online di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, di Baloi.

Para sopir taksi online itu semula protes setelah dijebak petugas Dishub Kota Batam dan polisi dan ditilang. 

Pengiriman surat itu, kata Yusfa, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. "Kita sudah layangkan surat, sampai saat ini belum ada tangapan," ujar dia.

Yusfa mengungkapkan, dari kementerian mengaku tidak bisa menutup aplikasi tersebut secara gamblang. Karena aplikasi tersebut tidak ada melanggar aturan apapun seperti pornografi atau lainnya.

"Pemerintah Solo juga pernah ajukan sama seperti kita, tetapi itu tangapan menteri," paparnya.

Ia menegaskan, solusi saat ini Dishub harus tetap berpegang teguh kepada aturan yang ada. Bahwa aplikasi yang tidak ada izin di Kota Batam tidak dibolehkan beroperasi. 

"Kita sadar dunia online kebutuan, tapi bagaimana lagi aturannya seperti itu," ujar dia didampingi Kasat Lantas Kompol Andar Sibarani dan Kasat Binmas Kompol Firdaus.

Sebelumnya puluhan dariver taxi online serbu Kantor Dishub Kota Batam karena beberapa driver dijebak pihak Dishub. Jebakan tersebut berbentuk orderan palsu.***

(yes)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews