Kadis DPKP Lingga Tersangka Dugaan Pengrusakan Makam, Ini Kata Polisi

Kadis DPKP Lingga Tersangka Dugaan Pengrusakan Makam, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko (foto : Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten, Lingga Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan makam leluhur warga Tionghoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Cening Desa Merawang. Namun Rusli tidak ditahan.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Suharnoko mengungkapkan, tidak ditahannya Kepala DPKP Lingga tersebut memandang ancaman yang dilakukan bagi pengrusakan makam hanya berkisar kurang dari satu tahun.

"Ancaman yang bisa ditahan itu, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Itu kan pengrusakan kuburan. Kalau pengrusakan kuburan itu ancamannya paling tidak sampai satu tahun," kata dia ketika dihubungi batamnews.co.id, Sabtu (29/07/2017).

Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu. Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2016.

"Penyidikan tidak ada batas waktu. Kita kan melengkapi petunjuk jaksa. Kalau belum lengkap, kalau masih memungkinkan kita lengkapi. Kalau yang ada batas waktunya itu penahanan serta penangkapan. Kalau proses sidik itu tidak ada batas waktunya," ujarnya.

Kata Suharnoko, proses yang dilakukan bermacam-macam, sesuai petunjuk yang diberikan. Sehingga harus dibuat perdata terlebih dahulu, dan tentu saja memerlukan waktu.

"Kan butuh beberapa tahun. Begini, kalau petunjuk jaksa ajukan gugatan secara perdata dulu, siapa yang bisa jamin setahun dua tahun baru selesai, makanya kita lama," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kepala DPKP Kabupaten Lingga Rusli diduga terlibat melakukan pengrusakan makam diketahui pada 31 Maret 2015 lalu.

Saat itu warga Tionghoa melakukan sembayang kubur. Makam milik Lee Ui Hiang, leluhur mereka yang meninggal di Daik pada tahun 1925 telah dirusak dengan dibangun batas parit pembatas tepat didepan makan dan merusak lantai makam.

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, mengenai TPU tersebut, warga keturunan yang memang telah ratusan tahun di Lingga telah memiliki surat lengkap mengenai lahan. Lahan tersebut diperuntukkan sebagai TPU warga Tionghoa sejak Lingga masih berstatus sebagai kerajaan.

Pada tahun 1994, surat tanah dibuat dan sertifikat terbit tahun 2008 lalu. Namun belakangan diketahui, sebagian tanah TPU tersebut dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada warga.

(ruz)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews