Kapolda Kepri Terjun ke Lokasi, Buka Isi 3 Kontainer Tangkapan, Ternyata Ini Isinya

Kapolda Kepri Terjun ke Lokasi, Buka Isi 3 Kontainer Tangkapan, Ternyata Ini Isinya

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat melihat isi kontainer di Mitra Raya Batam Centre (Foto: Yogi ES/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepri Sam Budigusdian meninjau kontainer tangkapan di Villa Mitra Raya, Batam Centre, Batam, Jumat (27/7/2017) malam. Ada tiga kontainer yang berisi barang-barang tekstil. 

Tiga kontainer tersebut ditangkap saat melakukan pemindahan barang dari satu kontainer ke kontainer lain. Rencananya barang tersebut akan dikirim ke beberapa daerah.

Di dalam kontainer ditemukan 55 ton kain tekstil. Sam mengatakan, dalam undang-undang perdagangan dilarang impor kain jenis tekstil. Kasus ini maksimal lima tahun kurungan. 

Polisi mengamankan seorang tersangka (Foto: Yogi ES/Batamnews)

 

Ia mengungkapkan, rupayanya tersangka A bekerja di salah satu perusahaan garmen resmi di Batam. Tersangka mempunyai kerja sampingan mendatangkan sendiri barang khas maupun reject dari China memakai fasilitas perusahaan. 

"Ternyata tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman barang seperti ini," kata dia.

Sam menjelaskan, setiap barang dijual 0,5 dolar Singapura untuk satu kilogram tekstil. "Proses pengiriman barang tanpa sepengetahuan pihak resmi perusahaan," kata dia didampingi Kapolres Barelang AKBP Hengki dan pihak Bea Cukai.

"Atas tindakan perdagangan ini merugikan garmen dalam negeri," ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti akan diamankan dalam gudang supaya tidak rusak.***

(yes)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews