Boy Colin Tersangka Pencurian di Batam yang Hobi Masuk Penjara

Boy Colin Tersangka Pencurian di Batam yang Hobi Masuk Penjara

Tersangka pencurian sepeda motor Boy Colin (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka kasus pencurian, Boy Colin (48), ternyata sudah dua belas kali masuk penjara di sejumlah tempat termasuk di Batam. Ia kembali tertangkap mencuri sepeda motor di Apartemen Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam.

Keluar masuk penjara sudah ia jalani sejak tahun 2000. Kasusnya mulai dari pembobolan hingga pencurian. 

Pria yang sudah beranak lima ini diketahui sudah khatam dalam membobol harta orang lain. 

"Tersangka Boy Colin, merupakan spesialis pembobolan dan pencurian, sejak tahun 2000 ia sudah 12 kali masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya.

Setiap tertangkap, Boy Colin mendapat vonis hukuman rata-rata 2 tahun penjara. Setelah masa hukuman habis dan bebas, ia kembali melakukan kejahatan dan tidak ada kata jera.

"Dia dihukum maksimal 2 tahun, dan kembali bebas," ujar Gima.

Tidak hanya di Batam, Boy Colin juga pernah menjadi tahanan Polsek dan Polresta Batam. Ia pernah ditahan di Polsek Kemayoran Polres Metro 1 kali, dan 2 kali menjadi tahanan Polres Cilacap.

Sementara, di Batam Boy Colin sudah empat kali ditangkap oleh Jajaran Polsek Lubuk Baja, kemudian 2 kali di Polsek Bengkong, tahanan Polsek Sei Beduk 1 kali, dan 2 kali di Polresta Barelang.

"Sebelumnya dia tersangka pembobolan dan pencurian. Kali ini dia mencuri sepeda motor, dan berhasil kita tangkap," kata Kasat Reskrim.

Boy Colin ditangkap anggota Jatanras Polresta Barelang, karena telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah dua hari menghirup udara bebas keluar penjara.***

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews