Kenalan di Facebook, Pria Ini Cabuli Siswi SMP Lalu Diposting

 Kenalan di Facebook, Pria Ini Cabuli Siswi SMP Lalu Diposting

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan di Polsek Sekupang. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Sekupang menangkap tersangka pencabulan, M Imam pria kelahiran 1995, setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban.

Korban YDP yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Aksi tersangka diketahui oleh ayah korban, setelah membuka medsos tersebut. Sang ayah melihat postingan foto dan percakapan antara anaknya dan tersangka.

Kemudian, ayah korban menanyakan tentang postingan tersebut dan anaknya mengakui. Tersangka yang mengajak korban untuk berjalan-jalan berhenti di sebuah ruko kosong kawasan Marina. Kemudian mereka melakukan perbuatan tak senonoh.

"Korban berkenalan dengan tersangka di media sosial. Lalu tersangka mengajak untuk keluar dan membawanya ke kawasan Marina," ucap Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Afrizon, Kamis (27/7/2017)

Kejadian tersebut pada Minggu (9/7/2017), di sebuah ruko kosong kawasan Marina, Tanjung Riau, Sekupang. Kejadian itu diketahui pada 25 Juli 2017 kemarin, setelah ada postingan foto dan percakapan.

"Tersangka mencabuli korban yang masih SMP baru satu kali, dan telah diakui oleh korban kepada ayahnya," kata Ferry.

Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (26/7/2017) dan ia juga telah mengakui perbuatannya. Ia dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews