Buka Stand di TOP 100 Penuin Bermodus Penipuan, Bos Big Solution Ditangkap Polisi

Buka Stand di TOP 100 Penuin Bermodus Penipuan, Bos Big Solution Ditangkap Polisi

Kapolresta Barelang Kombes Hengki bersama Kapolsek Lubuk Baja saat konferensi pers kasus dugaan penipuan (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Big Solution Care Innovasion diduga menipu di Batam. Polisi menangkap dua orang. Keduanya adalah Boy Reza sebagai marketing dan Roidi Silitonga bagian accounting.

Mereka tertangkap setelah korban melapor ke Polsek Lubuk Baja, Batam. Modus tersangka mengiming-imingi korbannya dengan memberikan voucer free senilai Rp 500 ribu. Diskon itu untuk barang yang ditawarkan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan kalau para tersangka membuka stand di Top 100 Penuin. Mereka menawarkan produk-produk elektroni dengan harga yang murah dan mendapat potongan harga dengan voucer.

"Para tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan produk elektronik, kepada pengunjung yang datang," ucap Hengki, saat gelar ekpose di Polsek Lubuk Baja, Rabu (26/7/2017)

Memperdaya korbannya, tersangka mengaku sudah membuka cabang di di beberapa kota besar Indonesia, Seperti Bandung, Jakarta, Surabaya, Medan, Bogor. 

“Tapi, aksi mereka berhasil di ungkap oleh Polsek Lubuk Baja selah korban melapor,” ujar Hengki.

Setelah memberikan janji kepada pembeli, dan meminta uang muka atau pelunasan barang yang akan dibeli, sementara mereka menjanjikan barang tersebut diambil beberapa hari kemudian, karena harus dipesan terlebih dahulu.

"Tersangka meminta uang muka atau pelunasan, kemudian memberikan surat pengambilan barang saat produk yang dipesan datang," ucap Kapolres.

Setelah beberapa hari, korban mendatangi lokasi dimana mereka biasa menawarkan produk, untuk mengambil barang yang telah dipesan. Namun, mereka sudah tidak ada di lokasi tersebut.

"Jangankan barang, orangnya saja sudah tidak ada. Mereka di sana cuma 13 hari dan telah korban yang kenak tipu. Laporan yang masuk saja ada 5, berkemungkinan masih ada korban lainnya," kata Hengki.

Kerugian yang dialami oleh korban jutaan rupiah, karena barang yang mereka tawarkan seharga 4-7 juta. ”Kerugian korban rata-rata satu orang Rp 4-6 juta," ucap Hengki.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan.***

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews